Saturday, November 9

Lukas Enembe Jadi Tersangka, Demokrat: Harus Adil, Jangan Tajam ke Lawan Tapi Tumpul ke Kawan!

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mendukung agenda pemberantasan korupsi. Hal itu menanggapi penetapan Gubernur Papua sekaligus Ketua DPD Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benny K Harman menegaskan pihaknya mendukung dengan catatan penegakan hukum harus adil tanpa pandang bulu.

"Kami Partai Demokrat mendukung agenda berantas korupsi. Tapi harus adil dan menurut aturan hukum. Jangan tajam ke lawan tapi tumpul ke kawan," kata Benny K Harman saat dihubungi, Selasa (20/9/2022). Ia menuturkan terkait masalah yang dihadapi Lukas Enembe, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Kami menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum dan menghormati proses hukum terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Namun, Benny meminta agar proses hukum terhadap Lukas Enembe harus sesuai dengan prinsip process of law. "Hormati hak hak hukumnya dan dihukum menurut aturan hukum sesuai dengan rasa keadilan yang sebenarnya," ucap Benny. Lebih lanjut, Benny menegaskan partainya tidak akan melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," ujarnya. Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum. Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *