Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Lamberthus Jitmau merespons disahkannya Undang Undang Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR RI dalam rapat Paripurna ke 10 masa sidang II tahun 2022 2023, Kamis (17/11/2022). Kata Lamberthus, pihaknya bersama warga Sorong menyambut baik pengesahan yang melibatkan banyak pihak tersebut. "Kami bekerja sama dari waktu ke waktu hari ini mukjizat Tuhan terjadi, yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden (Joko Widodo), Ketua DPR (Puan Maharani) berserta jajarannya," kata Lamberthus kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Dirinya menyatakan, pengesahan UU Papua Barat Daya itu merupakan penantian panjang yang ditunggu tunggu warganya. Di mana kata pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Sorong itu, warganya sudah menantikan pengesahan daerah otonomi baru (DOB) tersebut sejak 2018. "Berkat peran semua pihak itu, warga Sorong akhirnya memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah," kata dia.
Adapun UU Papua Barat Daya itu akan mencakup enam wilayah yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupayen Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw. "Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enam kepala daerah mengucapkan terima kasih," kata dia. Sebagai informasi, pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 2023 itu. Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI. Kemudian Puan meminta persetujuan dari anggota dewan. "Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
"Setuju," jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan. Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong. Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.
“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya. “Infrastruktur di wilayah wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” sambung Puan. Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024. Puan meminta Pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.
“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tandasnya.