Saturday, November 9

Agar Tak Timbulkan Kemacetan, Polda Metro Jaya Sarankan Citayam Fashion Week Digelar saat CFD

Ajang pagelaran fesyen ala Citayam Fashion Week makin mengundang rasa penasaran remaja hingga influencer. Terbukti, selama satu bulan ini, gelaran Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, makin dipadati ribuan remaja hingga artis kawakan. Tapi, fenomena ini mulai menganggu kamtibmas karena ajang fesyen dadakan digelar di tengah jalan hingga menimbulkan kemacetan hingga malam hari.

Polisi menyarankan agar kegiatan di Ruang Ketiga itu digelar tanpa mengganggu ketertiban dan keamanan terlebih di fasilitas publik. "Ya ini memang tren, tapi semua itu penggunaan jalan kan ada ketentuannya. Artinya semua aktivitas masyarakat boleh menggunakan jalan selama tidak menggunakan pengguna jalan lainnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Senin (25/7/2022). "Petugas tidak akan mematikan kreatifitas dari masyarakat selama tidak ganggu. Jadi kami akan lakukan penjagaan, yang terpenting tertib jangan sampai menutup jalan," tambah Latif.

Untuk itu, Latif mengusulkan kegiatan Citayam Fashion Week oleh anak anak SCBD agar memanfaatkan momen Car Free Day (CFD). Sebab, saat CFD kegiatan itu dipastikan tidak akan menganggu pengguna jalan lainnya karena tidak ada lalu lalang kendaraan bermotor. "Kalau bisa dilakukan pada car free day, kan nggak ada kendaraan yang melintas. Apalagi di Jakarta aktivitas masyarakat cukup tinggi, jangan sampai kegiatan itu akan dihentikan demi ketertiban umum," terang Latif.

Latif kembali mengimbau, agar para remaja yang terlibat CFW untuk senantiasa memperhatikan aspek ketertiban umum. Sebab, segala jenis pelanggaran penggunaan fasilitas publik tidak dibenarkan dan akan ada sanksi yang menanti. "Kalau tidak menganggu lalu lintas silakan aja. Pada saat CFD silakan. Tapi kalau itu aktivitas masyarakat sedang padat dan zebra cross digunakan itu tidak benar. Makanya perlu kita tertibkan atau alihkan ke tempat lain," tambahnya. Sebelumnya, polisi menyebut kegiatan Citayam Fashion Week yang dilakukan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat melanggar aturan yang di antaranya adalah UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggaran ini dikarenakan kegiatan fashion show jalanan itu menggunakan zebra cross atau tempat penyeberangan jalan. "Mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas. Ini tentunya melanggar aturan, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satunya termasuk ketertiban umum," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (22/7/2022). Komarudin menyebut kegiatan tersebut mengundang kerumunan massa di lokasi.

Bahkan, kegiatan tersebut berkembang menjadi sebuah kegiatan yang disebut mengganggu saat menggunakan fasilitas umum. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak diperbolehkan jika digelar di trotoar. Sebab, akan menganggu arus lalu lintas. "Enggak boleh lah. Lazimnya untuk pejalan kaki, memperindah tempat bukan untuk kegiatan kegiatan lain," ucap Purwanta.

"Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain sirkulasi orang lalu lintas enggak boleh. Terurai jelas di UU LLAJ," imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *