Jaksa Agung Ungkap Peran Lin Che Wei dalam Kasus Dugaan Mafia Minyak Goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan peran tersangka baru Lin Che Wei dalam kasus mafia minyak goreng. Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati disebut ikut menentukan kebijakan terkait distribusi minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Demikian pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.
Padahal, menurut Jaksa Agung, Li Che Wei merupakan pihak swasta yang tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng. Adapun Lin Che Wei merupakan tersangka baru kasus izin pemberian ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 2022. “LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu ko...